Ketua DPC. KAI Kab.Rohil Prov.Riau Adv. Irwanto Idris SH MH ”Dalam perbedaan untuk merangkul dan menyatukan”

0
47

BAGAN BATU ROKAN HILIR Rabu, 11 Desember 2024 – Advokat dan Dosen fakultas hukum di perguruan tinggi di wilayah Sumatera Utara dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Kab Rokan Hilir provinsi Riau Adv. Irwanto Idris SH MH. Ketika di konfirmasi wartawan Tintariau.com  untuk dimintai tanggapan terkait stetmen Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, M.S.c. di Rapat Kerja Nasional Peradi di Bali.

Adv.Irwanto Idris SH MH. Ketua DPC.Kongres Advokat Indonesia Kab.Rohil Prov.Riau mengatakan.”Penyampaian Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan  Prof Dr Yusril Ihza Mahendra SH, M.S.c. di Rapat Kerja Nasional Peradi dengan tema: “Penguatan Peradi Sebagai State Organ dan Satu-satunya Organisasi Advokat Indonesia”. Di Bali tanggal 05 Desember 20224.

”Statemen Yusril Ihza Mahendra sebagai menteri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Agar mencabut dan meminta maaf kepada seluruh Advokat di Indonesia, bahwa beliau menyampaikan pendapatnya tidak mencerdaskan bahkan menimbulkan kegaduhan dan perselisihan di kalangan dunia Advokat di Indonesia sebagai menteri dan di pemerintah tentu nya memahami Dan menghormati keputusan lembar negara seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Irwanto Idris.SH.,MH mengatakan bahwa PERADI bukanlah wadah tunggal yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ADVOKAT, melainkan PERADI adalah ORGANISASI ADVOKAT, yang sama kedudukan hukumnya seperti organisasi advokat lainnya.

Tegas Irwanto Idris, UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tidak ada satupun frasa Peradi disebutkan dalam pasal-pasal sebagai wadah tunggal advokat. Maka dari itu perlu di rubah karena melihat perkembangan dan kemajuan pesat di dunia Advokat.

Masih menurut Irwanto Idris.SH.,M kita harus menghormati Sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 101/PUU-VII/2009 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XII/2014 Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 36/PUU-XIII/2015. Jo

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 73 Tahun 2015 justru menguatkan serta sejalan dengan Undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat di Indonesia menganut Multi Bar.

Irwanto Idris.SH.,MH menegaskan untuk menjawab persoalan organisasi advokat, menyampaikan dukungan penuh dengan  Segera membentuk Dewan Advokat Nasional, sebagai fungsi kontrol bagi para Advokat yang melakukan atau melanggar etika dan juga tidak semudahnya berpindah-pindah Organisasi Advokat. Sebagai mana pendapat dan penelitiannya ahli Prof. Dr. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto SH MH, CLA, CIL, CLI, CLA. Sebelumnya menjabat Presiden KAI kata Irwanto Idris menutup ucapan nya.

( Redaksi TR / Sutrisno )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini