Ketua MKA LAMR-Dumai ” Hukum Adat Tetap Berlaku, Proses Hukum Tetap Berjalan

0
1016

DUMAI TINTARIAU.COM , Senin, Tanggal 18 Maret 2024 – Beberapa waktu lalu telah terjadi tawuran remaja yang mengakibatkan pengeroyokan yang dilakukan oleh remaja diduga dari kalangan suku Nias yang berjumlah sekitar 15 orang, korban dari pengeroyokan tersebut adalah remaja dari suku Melayu, yang berjumlah 2 orang,

Atas terjadinya Insiden yang membawa dua suku ini, masyarakat Melayu yang ada di kota Dumai menyerahkan kasus ini kepada Lembaga Adat Melayu Riau Dumai ( LAMR-Dumai ) dan Aparat Kepolisian.

Untuk menyelesaikan masalah ini pada hari Sabtu, Tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 09.00 , Ketua MKA LAMR Dumai dan Ketua DPH LAMR Dumai mengadakan pertemuan untuk mengambil suatu keputusan, yang mana keputusan ini wajib di ikuti tanpa ada nya bantahan dan pertanyaan dari pihak mana pun, dalam acara tersebut turut hadir Ketua MKA LAMR Dumai Datuk Seri H. Azhar Yazid,S,Pdi dan Sekjen, Ketua DPH LAMR Dumai Datuk Seri Drs.H.Zamhur Egab,MM dan Sekjen,

Datuk datuk Timbalan Kerapatan Adat LAMR Dumai lainnya , Datuk Timo Kipda dari Lembaga Dunia Melayu Dunia Islam, Ketua FPK-LKKMD yaitu Chandra Abdul Gani, Sekjen FPK-LKKMD yaitu Zainal Arif , Wakil Sekretaris FPK-LKKMD yaitu Ismail Abdul Aziz, pihak Polres Dumai ,

Turut hadir juga ketua atau perwakilan 17 suku yang ada di Kota Dumai di antaranya Suku Jawa yaitu Yukrotul Ah Yuni, IKMBD yaitu P. Sinaga,IKNR ( Nias ) yaitu N. Bago’o, HIMNI yaitu ( Nias ) yaitu F. Harefa, IKSS yaitu Fredy, PSMTI yaitu Aban Lee, KKSS yaitu Abdul Rahim,SE , FLOBAMORA yaitu Yustanto,SH , IKMR yaitu Drs. Jhon Fikar, Suku Banjar yaitu Iriansyah dan undangan lainnya.

Acara pertemuan di laksanakan di Gedung LAMR Dumai yang beralamat Jalan Putri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Dalam pertemuan di gedung LAMR Dumai Ketua MKA LAMR Dumai, Datuk Ser H. Azhar Yazid, menyampaikan ” Sebelumnya saya minta maaf atas keterlambatan pertemuan ini,, karena sebelumnya kami mengadakan rapat Intern untuk mengambil keputusan yang terbaik buat kita semua, karena masalah ini sudah sampai ke Lembaga Adat Melayu.

Kesimpulan yang di sampaikan oleh Datuk Seri H. Azhar Yazid dan ini wajib di jalan kan di antaranya :

1 . Pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi tidak tidak atas nama Suku atau SARA melainkan hanya Oknum, kebetulan pelaku nya orang Nias dan Korban nya orang Melayu.

2 . Penyelesaian untuk secara pidana itu di serahkan kepada pihak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku.

3 . Meminta kepada ketua suku melalui Forum Pembaruan Keluarga – Lembaga Kerukunan Keluarga Masyarakat Dumai ( FPK-LKKMD) untuk menghadirkan pelaku penganiayaan di PolresPolres, ini hukum nya wajib agar dapat di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian.

4 . Sesuai dari hasil penyelidikan kepolisian yang sudah di tetapkan sebagai tersangka , maka hukum ada di tetapkan kepada pelaku pengeroyokan.

5 . Lembaga Adat Melayu Riau Kota Dumai tidak mengakomodir segala tindakan yang sifatnya provokasi, anarkis yang mengatas nama kan Suku atau Sara.

6 . Lembaga Adat Melayu Riau Dumai akan bekerja sama dengan pemerintah untuk membuat Himbauan untuk menjaga situasi yang kondusif, aman,tertib dan damai apa lagi di bulan suci Ramadhan dan di minta masyarakat bisa dalam bersosial media.

Terkait 6 point yang di sebut oleh Ketua MKA LAMR-Dumai, Wartawan tintariau.com  mempertanyakan pada point nomor 4 yaitu, Sangsi adat apakah yang akan di berikan pada pelaku jika pelaku sudah di nyata kan sebagai Tersangka oleh pihak kepolisian,

Datuk Seri H. Azhar Yazid mengatakan,” Kita akan melakukan sangsi Buang Negeri artinya Pelaku kita kembalikan ke kampung nya seumur hidup dan pelaku tidak di perbolehkan lagi untuk datang ke Dumai, karena sangsi ini sudah yang kedua kalinya, yang pertama di lakukan pada tahun 2011 namanya Buang Kampung, ucap Datuk sembari tersenyum .

( Redaksi TR / Sri.N )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini