Rokan Hilir TINTARIAU.COM Bagansiapiapi , Kamis 20 / 09 / 2018 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, mengaku telah menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemkab Rohil.
Dari jumlah itu, ada yang telah divonis inkrah, dan ada juga yang masih menjalani persidangan di PN Tipikor Pekanbaru, Riau terkait kasus korupsi Danau Buatan di Disparpora Rohil.
Demikian Dikatakan Kajari Rohil, Gaos Wicaksono melalui Kasi Intelnya, Farkhan, Rabu (19/9/2018) di Bagansiapiapi. Terkait dengan Surat Keputusan bersama Menpan-RB dan BKN yang mengatur tentang pemberhentian tidak secara hormat bagi PNS yang terjerat kasus korupsi diserahkan sepenuhnya kepada Pemkab Rohil.
“Kita (Kejaksaan-red) hanya sebatas mengeksekusi saja. Untuk pemberhentiannya itu wewenangnya Pemkab Rohil,” ujarnya. Ia juga menjelaskan, dari 13 PNS itu, 5 diantaranya mendapatkan vonis hukuman kurungan 5 tahun penjara.
Dilanjutkan Farkhan, Pihak Kejari rohil akan terus melakukan koordinasi dengan kepegawaian di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak Inspektorat, terkait perkembangan tentang status kepegawaian PNS mantan Nara Pidana (Napi) korupsi tersebut.
(Redaksi/Jum’S)