Dumai Tintariau.com , Dumai ,Jumat ,19 Agustus 2022 – Dumai merupakan kota industri tujuan wisata , wajah kota dumai ditata sebaik mungkin oleh walikota Dumai.
Namun semenjak Dumai di Pimpin oleh Bapak H. Paisal SKM, MARS, di sisi lain kita sering melihat terjadi bolak balik pergantian dan pelantikan pejabat di pemerintahan kota Dumai . Nah ini menjadi perbincangan dikalangan tokoh masyarakat dan para elit politik .
salah satu yang menjadi perbincangan yang cukup hangat saat ini terkait kepala BAPENDA Kota Dumai yaitu FAHMI RIZAL, SSTP,M.Si telah melakukan pengambilan sumpah dan pelantikan Lurah serta penandatanganan surat undangan oleh kepala BAPENDA , yang mana acara tersebut di laksanakan pada hari Juma’at ,Tanggal 01 Juli 2022 yang lalu , pada pukul 14.00, berlokasi di Kantor Aula Badan Pendapatan Daerah ( BAPENDA ) , acara tersebut di duga sudah menyalahi aturan birokrasi pemerintah.
Ketika wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi Lurah yang engan di sebutkan nama nya ,sebut saja T , terkait pelantikan tersebut apakah ini tidak menyalahi aturan , T mengatakan ” Sebenarnya sih salah mbak,tapi kami, lurah yang di lantik ini bisa bilang apa, namanya juga atasan kita.
Masih menurut T ” Pada waktu pelantikan bapak walikota sedang berada di medan, maka nya di ganti dengan kepala BAPEDA. Saat wartawan Tintariau.com bertanya kepada T , berapa orang lurah yg di lantik pada waktu itu , T mengatakan ” Lurah yang di lantik pada waktu itu ada 20 orang, mbak.
Di tempat terpisah , wartawan tintariau.com mengkonfirmasi Suhadi yang biasa akrab di panggil Adi PAN, yang dulunya merupakan mantan Sekretaris Partai Amanat Nasional ( PAN ) , terkait penandatanganan surat undangan, pengambilan sumpah dan pelantikan Lurah yang di lakukan oleh kepala BAPENDA Kota Dumai FAHMI RIZAL, SSTP, M. Si
Adi mengatakan ” Apa yang di lakukan oleh kepala BAPENDA Kota Dumai FAHMI RIZAL tersebut sudah menyalahi aturan yang ada dan ini di Duga melanggar undang-undang RI nomor 5 Tahun 1979 tentang pemerintahan desa , pada BAB III , pada pasal 24.
Dan ini juga di duga melanggar undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, bagian ke tujuh tentang larangan penyalahgunaan wewenang.
Masih menurut adi ” Ini tidak sesuai dengan jalur nya, jalur pergeseran kelurahan ini di bidang pemerintahan kantor walikota , yang mengurusnya adalah bagian KABAG PEMERINTAHAN, mulai dari pemekaran, pemekaran kecamatan, termasuk kepegawaian, namun atasan langsungnya tetap walikota, atau SEKDA, atau asisten, karena ini bukan masalah anggaran tapi pergeseran.
Ketika wartawan Tintariau.com bertanya, apakah Fahmi Rizal ini diduga orang kepercayaannya walikota, makanya di beri kewenangan untuk melakukan pengambilan sumpah , melantik lurah, dan menandatangani surat undangan , Adi mengatakan ”
Boleh percaya , tapi kan lucu dengar nya, soalnya birokrasi pemerintahan tidak seperti itu , dan lagian tidak ada kaitannya birokrasi nya dengan BAPENDA .
Ketika wartawan Tintariau.com mengkonfirmasi pada Adi terkait, di duga ketidak pahaman walikota dalam hal birokrasi pemerintahan, Adi mengatakan ” Kalau tidak paham seharusnya bertanya , karna apapun ceritanya kepala BAPENDA tidak boleh menandatangani surat undangan , melakukan pengambilan sumpah dan melakukan pelantikan lurah, karna ini bukan bidang dia, harus sesuai dengan prosedur nya.
Masih menurut Adi “Artinya kepala BAPENDA Fahmi Rizal ini mengambil alih tugas walikota , dan saya jelaskan seperti ini agar masyarakat biar tau alur pemerintahan itu bukan seperti itu , yang benarnya adalah yang boleh menandatangani surat undangan itu adalah walikota , bila walikota tidak bisa hadir wakil walikota , jika wakil walikota juga tidak bisa hadir di ganti dengan SEKDA , atau serendah rendahnya adalah camat , dan ini bisa di PTUN kan ucap adi sambil mengakhiri ucapannya.
( Redaksi TR/ Sri.N )