RIAU TINTARIAU.COM Pekanbaru, Senin 16 Agustus 2021 – Di negeri ini banyak peristiwa ancaman teror, pembunuhan, intimidisasi bahkan kriminalisasi terhadap pelaku pekerja Pers Indonesia semakin tinggi, tak terkecuali di Kota Dumai Provinsi Riau sendiri, baru baru ini telah terjadi intimidasi terhadap 2 anggota media di Dumai, bahkan nyawa dan keluarga Wartawan (kuli tinta) terancam, akibat terbitnya sebuah pemberitaan, 2 anggota media ini adalah dari media Tintariau.com dan media Humas Polri
Dimana, kedua awak media ini sedang menjalan tugas nya sebagai jurnalis yaitu menulis , yang mana awak media Tintariau.com, menulis tentang seorang Diduga tokoh adat , yang mana sang tokoh adat tidak menjaga ketokohannya , hingga terpubkikasi di media dan menjadi viral , akibat berita yang di terbitkan oleh media Tintariau.com , sang awak media tersebut informasinya akan di laporkan ke polres kota dumai.
Di tempat terpisah telah terjadi juga Intimidasi terhadap awak media Humas polri yang mana telah membuat vidio you tube yang mana vidio tersebut menjadi viral , terkait adanya usaha Ilegal yang di lakukkan oleh pengusaha – pengusaha mafia BBM , yang berlokasi di Bagan Besar.
Kejadian ini diduga perbuatan melawan hukum dalam hal pelanggaran Pasal 368 KUHPidana dan Pasal 18 UU Pers No.40/1999 tersebut, Toro selaku pendiri SPI (Solidaritas Pers Indonesia -) dan sekaligus Pemimpin Redaksi Media Pers Harian Berantas di Kota Pekanbaru-Riau, mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman terhadap Wartawan media Tintariau.com dan Media HumasPolri itu.
Toro kepada sejumlah awak media di Pers Group, Minggu (15/08/2021) sore mengatakan, Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap Wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp500 juta, katanya
Toro juga mengingatkan setiap sengketa pemberitaan dengan media, mekanisme penyelesaian sudah ada berdasarkan ketentuan perundang- undangan RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (Hak Jawab, Koreksi dan Ralat Berita), bukan main hakim sendiri dan bukan asal buat laporan ke Polres.
Lanjutnya Toro, penyelesaian sengketa pemberitaan Pers itu ada di Dewan Pers. Sebab Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik jurnalistik atau KEJ.
Toro menyampaikan hal ini penting, setelah viralnya berita media Tintariau .com dan vidio dari awak media Humas polri telah terjadi intimidasi terhadap hasil karya tulis dari media Tintariau.com dan you tube online Media Humas Polri oleh oknum oknum tertentu yang merasa keberatan.
Atas terjadinya peristiwa terhadap Wartawan di Kota Dumai, Toro menghimbau, terlepas siapa dan dari mana itu para pelaku, baik itu dia seorang Datuk media , mau pun Atuk tokoh adat, yang namanya perbuatan melawan hukum dalam hal Intervensi , pengancaman dan termasuk menghalang- halangi tugas Wartawan, apalagi dengan adanya bukti perilaku kejahatan yang mengintimidasi berita media Pers, itu sudah melanggar hukum, tegas Toro.
Toro juga mengatakan kepada awak media Tintariau.com melalui pesan singkat nya (WA) , saya sudah menyiapkan Tim dari Pekanbaru untuk turun ke Dumai jika ada penekanan dan intervensi terhadap wartawan, dengan catatan berita itu benar yang didukung dengan data yang valid, ujar Wartawan Utama itu***
( Redaksi TR / Sri.N )