1 Orang Saksi Diperiksa Oleh Kejagung , Dalam Perkara PT.Garuda Indonesia ( Persero ) Tbk

0
30

JAKARTA TINTARIAU.COM Senin 19 September 2022 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW, Tersangka SA, Tersangka AB, Tersangka ES, dan Tersangka SS.

Wartawan tintariau.com mengkonfirmasi kepada Bapak Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM terkait Perkara PT. Garuda Indonesia ( Persero ) Tbk .

Bapak Dr. Ketut Sumedana,SH.,MH KAPUSPENKUM mengatakan ,”Saksi yang diperiksa yaitu NM selaku PNS / Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011 sampai dengan tahun 2021.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2011-2021.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) tutupnya.

( Redaksi TR / Sri .N / Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini