TINTARIAU.COM Jakarta , Jumat , 05 / 11 / 2021 – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Aceh Selatan . ( Jumat ,05 November pukul b09:35 ).
Berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Dana Penanganan Bencana Alam Banjir Bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur, Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Identitas orang yang diamankan, yaitu:
Nama : S alias B
Tempat Lahir : Leupung
Umur/Tanggal Lahir : 49 Tahun / 17 Januari 1972
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Shalihi LR Jeumpa No. 6, Lamglumpa, Kec. Ulee Kareng Banda Aceh Kota
Syiah Kuala Banda Aceh
Pekerjaan : Kepala Cabang PT. Muda Mandiri Sejahtera Cabang Lubuk Sikaping.
Bahwa pada tahun 2016, berdasarkan Surat Penyataan Keadaan Darurat Nomor: 360/35/BUP-PAS/2016 tanggal 8 Februari 2016 yang menyatakan bahwa telah terjadi banjir bandang dan longsor di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kecamatan Panti, Kecamatan Padang Gulur , Kecamatan Rao Selatan, Kecamatan Rao, Mapat Tunggul dan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada pukul 11.30 WIB tanggal 7 Februari 2016 dengan masa tanggap darurat terhitung tanggal 8 s/d 21 Februari 2016.
Tersangka S alias B menggunakan dana untuk penanganan bencana alam banjir bandang yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) dengan nilai kontrak untuk pekerjaan pembuangan longsoran dan pembentukan badan ruas pangian, tombang, rumah batu partomuan dan sopan Kecamatan Mapat Tunggul Selatan termasuk PPN sebesar Rp. 1.873.000.000,00 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Akibat perbuatan Tersangka S alias B, berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 773.150.162,30 (tujuh ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh ribu ribu seratus enam puluh dua rupiah tiga puluh sen).
Tersangka S alias B diamankan di Jalan Ben Mahmud, Tapak Tuan, Aceh karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, namun Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung.
Setelah dilakukan pengamanan oleh Tim Tabur, selanjutnya Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan akan diberangkatkan dari Banda Aceh ke Sumatera Barat menggunakan pesawat pada Sabtu 06 November 2021 dengan mematuhi protokol kesehatan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3.1).
( Redaksi TR / Sri.N / Firman / Kapuspenkum Kejagung / ADV )