TINTARIAU.COM Dumai Senin, 28 April 2025 – Berdasarkan informasi team Investigasi Tintariau.com bahwasanya hingga saat ini aktivitas illegal logging di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan – Dumai Prov.Riau masih tetap berjalan lancar, kegiatan ini diduga Praktik usaha ilegal berupa pencurian, penebangan perambahan hutan , pengolahan kayu hasil hutan konservasi di daerah Sinepis di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai.
Hasil dari perambahan hutan di masukan ke gudang gudang yang ada di sekitaran kota Dumai.
Kegiatan illog yang ada di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai ini diduga di Back Up oleh para Oknum Penegak Hukum di Kota Dumai dan Oknum Wartawan yang berperan sebagai yang membagi bagi kan upeti ke para oknum wartawan lainnya.
Ilegal logging diduga dikoordinator oleh yang berinisial S yang merupakan warga Sungai Sembilan sekaligus pemain Ilegal logging , para pelaku Ilegal logging yang ada di Kec. Sungai Sembilan diduga memberikan setoran kepada S selaku koordinator untuk mengkondisikan oknum-oknum wartawan, bahkan diduga ada oknum TNI yang berinisial FK juga ikut bermain Ilegal logging diduga masuk nya dari siak.
Beberapa wartawan di konfirmasi oleh wartawan Tintariau.com, jawaban mereka sama, Salah satu oknum wartawan yang di konfirmasi oleh wartawan Tintariau.com, yang mana oknum wartawan ini tidak ingin di sebut nama nya,, sebut saja si BD , saat BD di konfirmasi” berapa ia di kasih oleh oknum wartawan yang mengkondisikan untuk wartawan, Bd mengatakan ” Saya di kasih Rp 100.000 / bulan, mungkin ada yang lebih.
Wartawan Tintariau.com konfirmasi kembali setiap tanggal berapa di kasih dan cara pemberian nya seperti apa, apakah dengan cara tunai atau transferan, BD mengatakan ” selama ini kita di kasih setiap akhir bulan, untuk bulan April ini sekitar awal bulan kemarin,,mereka memberikan nya ada dengan cara tunai maupun transfer.
Wartawan Tintariau.com kembali bertanya ke beberapa oknum wartawan yang menerima upeti Ilegal logging, siapa saja oknum wartawan yang ikut mengkondisikan upeti dari Ilegal logging untuk oknum wartawan, mereka mengatakan ” R, EK, E, FA, DP dan FW.
Wartawan Tintariau.com mencoba menghubungi Sutrisno Ketua LBH CLPK Kota Dumai untuk konfirmasi terkait Ilegal logging dan apa tugas dari seorang wartawan.
Sutrisno mengatakan “Terkait ilegal logging atau pembalakan liar ini sangat berdampak buruk pada kelestarian lingkungan dan alam sekitar apa lagi Kota Dumai ini daerah pesisir dan dataran rendah sangat berdampak sekali dan rentan dengan banjir.
Dengan pembalakan liar atau ilegal logging, tentunya hutan dumai makin berkurang tampa adanya penanaman pohon kembali , dengan berkurangnya hutan sudah pastilah berdampak pada musim Hujan , jika curah hujan tinggi tentunya daya resapan air tidak lagi normal , ekosistim dan habitat yang tinggal di hutan menjadi terganggu.
Salah satu contoh kehadiran harimau sumatra yang menghebohkan masyarakat Dumai, kemunculan harimau sumatra di kawasan pelintung di duga hutan tempat tinggal nya mulai terganggu, mengakibatkan Harimau masuk ke pemungkiman masyarakat .
Dan bila hujan turuin serta curah hujan yang tinggi maka air hujan yang turun dari hutan juga meluap maka banjir pun tak bisa di hindari serta banjir tak bisa di minimalisir karna hutan sebagai peresapan sudah tak mampu menahan air yang turun.
”Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78.
Pelaku perambahan hutan ilegal loggin yang tertangkap dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 98 Ayat 1 jo pasal 19 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Masih menurut Ongah Sutris,”Untuk ini Kimi dari DPK LBH CLPK Kota Dumai menghimbau kepada APH yang terkait untuk membentuk tim terpadu ( Tim Bersama ) untuk pencegahan terjadinya pembalakan liar atau ilegal logging.
Terutama kita berharap kepada Gubernur Riau, Kapolda Riau, Komando Resor Militer ( Korem ) 031/Wira Bima Pekanbaru Prov.Riau, Kejati Riau, Polisi kehutanan Prov.Riau Kadis DLHK Prov.Riau, BNPB Prov.Riau, Walikota Dumai, Polres Dumai, Komando Distrik Militer ( Kodim ) 0320/Dumai, Kejari Dumai. Kadis DLHK Kota Dumai, BNPB Kota Dumai.
Ongah Sutris juga mengatakan”Terkait tugas seorang wartawan itu sangatlah mulia merupakan sosial kontrol di tengah masyarakat, mencari dan menyebar luaskan informasi sesuai Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan wartawan juga di lindungi oleh undang undang dalam menjalani tugas seorang jurnalistik kata ongah Sutris Menutupi ucapannya sambil tersenyum.
(Redaksi TR / Sri.N / tim Bersama )
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.